Salore, sebuah desa kecil yang terletak di pedalaman Indonesia, menjadi sorotan karena kasus sengketa tanah antara dua keluarga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam menyelesaikan sengketa ini, masyarakat Salore dihadapkan pada dua pilihan sistem hukum yang berbeda, yaitu Hukum Adat dan Hukum Modern.
Hukum Adat, yang merupakan warisan budaya nenek moyang, telah lama menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa di masyarakat tradisional. Menurut Bapak Adat Salore, Pak Joko, Hukum Adat memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang turun-temurun dan mampu mempertahankan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. “Hukum Adat memberikan keadilan berdasarkan nilai-nilai adat yang telah dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Hukum Modern juga dianggap penting dalam menyelesaikan sengketa di era globalisasi ini. Menurut Pak Agus, seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, Hukum Modern memberikan kepastian hukum yang jelas dan transparan. “Dalam kasus sengketa tanah di Salore, Hukum Modern dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Namun, di tengah-tengah perdebatan antara Hukum Adat dan Hukum Modern, masyarakat Salore harus bijaksana dalam memilih sistem hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa mereka. Menurut Ibu Siti, seorang tokoh masyarakat Salore, “Kita harus menghormati kedua sistem hukum tersebut dan mencari jalan tengah yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.”
Pada akhirnya, kesepakatan pun akhirnya tercapai melalui mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh Bapak Adat Salore dan seorang mediator dari pihak pemerintah. Dalam kesepakatan tersebut, nilai-nilai Hukum Adat dan prinsip Hukum Modern dipadukan untuk mencapai keadilan bagi kedua belah pihak.
Sebagai masyarakat yang hidup dalam dualisme hukum, masyarakat Salore menjadi contoh bagaimana harmonisasi antara Hukum Adat dan Hukum Modern dapat menciptakan pemecahan sengketa yang berkeadilan. Semoga kisah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan konflik dengan bijaksana dan adil.