Mengenal Berbagai Jenis Dokumen Bukti dalam Penyelidikan Kriminal


Mengenal Berbagai Jenis Dokumen Bukti dalam Penyelidikan Kriminal

Dalam proses penyelidikan kriminal, dokumen bukti memainkan peran yang sangat penting. Dokumen bukti merupakan salah satu bentuk bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak kriminal yang dilakukan oleh seseorang. Namun, tidak semua orang mengetahui jenis-jenis dokumen bukti yang ada dalam penyelidikan kriminal.

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, dokumen bukti dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain dokumen fisik, dokumen elektronik, dokumen foto, dokumen rekaman suara, dan dokumen saksi. “Setiap jenis dokumen bukti memiliki keunikan dan kelebihan masing-masing dalam proses penyelidikan kriminal,” ujar Prof. Soekanto.

Dokumen fisik adalah dokumen yang berwujud fisik, seperti surat, kertas, atau barang bukti lainnya. Dokumen ini dapat menjadi bukti yang kuat dalam suatu kasus kriminal. Sementara itu, dokumen elektronik adalah dokumen yang berbentuk digital, seperti email, pesan teks, atau file komputer. Dokumen ini sering digunakan dalam kasus kriminal yang melibatkan cybercrime.

Dokumen foto dan dokumen rekaman suara juga merupakan jenis dokumen bukti yang sering digunakan dalam penyelidikan kriminal. Dokumen foto dapat berupa foto-foto kejadian kriminal atau CCTV footage yang merekam kejadian tersebut. Sementara dokumen rekaman suara dapat berupa percakapan telepon atau rekaman wawancara dengan saksi.

Terakhir, dokumen saksi adalah dokumen yang berisi keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus kriminal. Keterangan dari saksi-saksi ini dapat menjadi bukti yang sangat penting dalam proses penyelidikan kriminal. “Dokumen saksi merupakan salah satu bentuk bukti yang paling kuat dalam suatu kasus kriminal,” kata Prof. Soekanto.

Dengan mengenal berbagai jenis dokumen bukti dalam penyelidikan kriminal, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, penegak hukum juga diharapkan dapat menggunakan dokumen bukti dengan bijaksana dan profesional dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang ada.

Sumber:

– Soekanto, S. (2009). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

– Sugiarto, B. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.